MEDIALUBUKLINGGAU.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 10 orang narapidana, Sabtu 18 Oktober 2025.
Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Iskandar Muda, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Lapas Curup.
Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme penilaian terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak integrasi.
BACA JUGA: Jaga Kamtib di Dalam Blok Hunian, Lapas Curup Rutin Lakukan Kontrol
Dalam sidang tersebut, setiap Warga Binaan yang diusulkan dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap aturan, hingga hasil pembinaan kepribadian dan kemandirian yang telah diikuti.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh tim dalam melaksanakan tugas pembinaan dan penilaian.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan hak-hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses integrasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Binadik Iskandar Muda menegaskan bahwa sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses penilaian pemberian hak integrasi.
“Melalui sidang ini, kita memastikan bahwa setiap usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat benar-benar diberikan kepada narapidana yang layak, berdasarkan hasil pembinaan dan penilaian objektif dari petugas,” tutupnya.









