MEDIALUBUKLINGGAU.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitatif Kantor Wilayah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kamis 13 November 2025.
Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Aula Utama Lapas Curup.
Rakor yang mengusung tema Tata Kelola Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang PRIMA tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
BACA JUGA: Lapas Curup Gelar Kontrol Kebersihan dan Sosialisasi Cuci Peralatan Makan yang Benar
Melalui kegiatan ini, Ditjen Pemasyarakatan berupaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara unit pelaksana teknis dengan kantor wilayah, sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara efektif, efisien, dan berintegritas.
Selama rapat berlangsung, setiap UPT diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan capaian, inovasi, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas fasilitatif di lapangan.
Diskusi berjalan interaktif dan konstruktif, mencerminkan semangat kolaboratif seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
BACA JUGA: Lapas Curup Gelar Kontrol Kebersihan dan Sosialisasi Cuci Peralatan Makan yang Benar
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini pihaknya memperoleh banyak arahan strategis untuk peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola kelembagaan di lingkungan Pemasyarakatan.
“Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah serta memastikan setiap program dan kebijakan yang digulirkan Ditjen Pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat satuan kerja,” ujar David.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Curup menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.






