MEDIALUBUKLINGGAU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas pada Senin 17 November 2025.
Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Iskandar Muda, selaku Ketua TPP.
Kegiatan ini diikuti jajaran pejabat struktural untuk memberikan pertimbangan terhadap warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi maupun penugasan sebagai tamping.
BACA JUGA: Lapas Curup Fasilitasi Pendidikan Paket A, B, dan C bagi WBP
Sidang TPP menjadi mekanisme penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan objektif, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sidang tersebut, sebanyak 24 warga binaan diusulkan, terdiri dari 12 orang untuk Pembebasan Bersyarat (PB), 4 orang untuk Cuti Bersyarat (CB), serta 8 orang untuk penugasan sebagai tamping.
Kasi Binadik Iskandar Muda menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang TPP merupakan bentuk komitmen Lapas Curup dalam menerapkan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
BACA JUGA: Lapas Curup Terima Kunjungan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Rejang Lebong
“Setiap usulan harus melalui penilaian menyeluruh agar hak integrasi dapat diberikan secara tepat dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Curup menegaskan bahwa sidang TPP berperan penting dalam memastikan pembinaan berjalan optimal dan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap warga binaan.
“Keputusan yang diambil harus berdasarkan evaluasi objektif. Kami berharap pemberian hak integrasi dan penugasan tamping dapat memotivasi warga binaan untuk terus meningkatkan perilaku serta mengikuti pembinaan dengan baik,” jelasnya.
BACA JUGA: Lapas Curup dan Kwarcab 0702 Rejang Lebong Gelar Pembinaan Kepramukaan untuk Warga Binaan
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Lapas Curup kembali menunjukkan konsistensinya dalam melakukan evaluasi berkala sehingga proses pembinaan dapat memberikan manfaat maksimal, baik bagi warga binaan selama menjalani masa pidana maupun saat kembali ke masyarakat.






