MEDIALUBUKLINGGAU.COM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan Criminal Justice System (CJS) Gathering yang diselenggarakan oleh Polres Rejang Lebong, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Rejang Lebong, Dwi Tunggal, Curup, Kamis 29 Januari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum guna penyamaan persepsi serta percepatan penanganan perkara dalam sistem peradilan pidana terpadu.
CJS Gathering tersebut dihadiri oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentius Situngkir, S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Curup yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup, Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum.
BACA JUGA: Lapas Curup Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Kegiatan ini diisi dengan diskusi terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembahasan difokuskan pada implikasi penerapan regulasi baru tersebut dalam sistem peradilan pidana, termasuk penguatan sinergi antar aparat penegak hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan pemidanaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Curup dalam kegiatan CJS Gathering merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penguatan koordinasi lintas sektor.
BACA JUGA: Lapas Curup Lakukan Peninjauan Kesehatan Warga Binaan, Perkuat Lingkungan Hunian Sehat
“Penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum sangat penting agar pelaksanaan tugas, khususnya pada tahap pemasyarakatan, dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung percepatan penanganan perkara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komunikasi dan sinergi yang semakin solid antar lembaga penegak hukum di wilayah Rejang Lebong, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.









