DPRD Lubuk Linggau Setujui Raperda APBD Perubahan Menjadi Perda Perubahan APBD 2025

Lubuklinggau278 Views

MEDIALUBUKLINGGAU.COM – DPRD Kota Lubuk Linggau secara resmi menyetujui Raperda APBD Perubahan untuk disahkan menjadi perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk yang dihadiri langsung Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi, Senin 15 September 2025.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuk Linggau dan DPRD Lubuk Linggau.

‎Rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau kali ini dalam rangka mendengarkan laporan badan anggaran DPRD atas hasil pembahasan raperda tentang APBD perubahan tahun 2025.

‎Dalam hal ini, pimpinan beserta peserta rapat menyetujui Raperda APBD Perubahan menjadi APBD Perubahan tahun 2025 yang disampaikan oleh juru bicara Bidang Anggaran DPRD, Hj Rosmala Dewi.‎

Kemudian, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA: Wawako Lubuk Linggau Buka Diklat Paskibraka 2025, Diikuti 76 Pelajar

‎Usai penandatanganan, Wali Kota Lubuk Linggau dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran piminan dan anggota DPRD Lubuk Linggau.

‎”Setelah mendengar Laporan Badan
‎Anggaran Dewan, saya atas nama Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih dan ‎penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ‎Fraksi, Komisi, Badan Anggaran dan segenap ‎anggota DPRD yang terhormat, yang telah secara ‎bersama-sama memberikan pemikiran, tenaga dan ‎waktunya dalam pembahasan Nota Keuangan dan
‎Rancangan Perubahan APBD Kota Lubuk Linggau, ‎sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai
‎dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan ‎Musyawarah DPRD Kota Lubuk Linggau, ” ujarnya.

‎H Rachmat Hidayat menyebutkan bahwa usulan kegiatan dari ‎masyarakat melalui Musrenbang dan hasil reses ‎anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir ‎dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ini, namun hal ‎ini telah pihaknya telah mengupayakan pemenuhannya dengan ‎tetap memperhatikan skala prioritas untuk ‎mensinergikan antara program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA: Wali Kota Lubuk Linggau Sidak Pasar, Gratiskan Satu Bulan Retribusi Pedagang

‎”Rancangan Peraturan Daerah tentang
‎Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuk Linggau tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan kami susun dalam waktu dekat ini akan segera kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk di ‎evaluasi,”tuturnya.

“Untuk itu marilah kita bersama-sama berharap semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan ‎Walikota Lubuk Linggau tentang Penjabaran ‎Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan kita sampaikan nanti dapat diterima oleh Bapak ‎Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk selanjutnya menjadi ‎Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *