MEDIALUBUKLINGGAU.COM – Lapas Kelas IIA Curup kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di aula lapas, Jumat 3 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Kasi Binadik, Iskandar Muda, diikuti oleh seluruh anggota TPP yang terdiri dari pejabat struktural dan petugas pembinaan.
Agenda utama kali ini membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
BACA JUGA: Jaga Kesehatan WBP, Lapas Curup Hadirkan Layanan Kesehatan Keliling, Kalapas Tegaskan Ini
Penilaian terhadap para WBP dilakukan secara menyeluruh berdasarkan perilaku, kedisiplinan serta hasil program pembinaan yang telah dijalani selama menjalani masa pidana.
Ketua Tim TPP, Iskandar Muda, menegaskan bahwa sidang berlangsung secara transparan dan objektif.
“Usulan integrasi harus dipertimbangkan secara objektif, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga sikap dan perilaku WBP,” ujarnya.
BACA JUGA: Intensifkan Kegiatan Jumat Bersih dan Cegah Penyakit Kulit, WBP Lapas Curup Jemur Kasur
Sementara itu, Kalapas Curup David Rosehan menekankan pentingnya peran sidang TPP dalam proses pemberian hak integrasi.
“Hak integrasi bukan hadiah, tapi penghargaan atas perilaku baik selama pembinaan,” tegasnya.
David juga memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh tim TPP telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Jaga Kesehatan WBP, Lapas Curup Edukasi Pola Hidup Sehat
“Kami pastikan keputusan yang diambil adil, layak, dan mendukung keberhasilan pembinaan,” tambahnya.
Sidang TPP ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan efektif, serta memberikan kesempatan bagi WBP yang berkelakuan baik untuk memperoleh hak integrasinya secara transparan, adil, dan akuntabel.






