Warga Binaan Ikuti Sidang Dispensasi Kawin Secara Daring, Lapas Curup Pastikan Hak Hukum Terpenuhi

Sumbagsel110 Views

MEDIALUBUKLINGGAU.COM- Akses terhadap keadilan tetap menjadi prioritas meski seseorang tengah menjalani masa pidana.

Hal itu terlihat saat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup memfasilitasi pelaksanaan sidang Dispensasi Kawin bagi seorang warga binaan melalui sistem teleconference, Rabu 18 Februari 2026.

Sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Agama Kepahiang yang memiliki kewenangan dalam menangani dan memutus perkara dispensasi kawin sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Sambut Ramadan 2026, Lapas Curup Perketat dan Optimalkan Layanan Titipan

Meski berlangsung tanpa tatap muka langsung, jalannya persidangan tetap mengikuti prosedur hukum yang sama, dengan majelis hakim memeriksa keterangan para pihak secara daring.

Pihak lapas menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar proses persidangan berjalan lancar, aman, serta tetap menjaga ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Pelaksanaan sidang virtual ini dinilai sebagai langkah efektif untuk mengatasi keterbatasan mobilitas warga binaan tanpa mengurangi substansi proses hukum.

BACA JUGA: Sambut Ramadan 1447 H, Lapas Curup Ikuti Apel Siaga Pengamanan se-Provinsi Bengkulu

Kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam memastikan layanan peradilan tetap berjalan optimal.

Kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Curup dan Pengadilan Agama Kepahiang menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dengan adanya fasilitasi sidang daring ini, Lapas Curup kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi hak-hak warga binaan, termasuk hak memperoleh kepastian hukum, sebagai bagian dari prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *