MEDIALUBUKLINGGAU.COM- Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial, sejumlah pelajar SD Negeri 39 Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami keracunan setelah mengkonsumsi permen semprot yang dibeli di kantin sekolah.
Banyak dari korban mengalami gejala mual-mual bahkan kejang-kejang.
Menanggapi hal tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau langsung membentuk tim untuk turun ke lapangan.
Tim Disperindag Kota Lubuklinggau mengecek dan memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman yang di edarkan di Kota Lubuklinggau layak edar.
BACA JUGA: Dandim 0406 Lubuklinggau Bersama Ketua Persit KCK Cabang XVIl Laksanakan Kunker Perdana
Kepala Disperindag Lubuklinggau, Medholine Sapta Windu, S.STP., MM menjelaskan tim Disperindag Kota Lubuklinggau sudah diturunkan kelapangan untuk memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman yang di edarkan di Kota Lubuk Linggau layak edar.
“Dengan adanya insiden pelajar keracunan permen semprot tersebut, tim Disperindag Kota Lubuklinggau tidak saja melakukan pengawasan di toko-toko modern tapi juga di pasar tradisional,”katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan beberapa hal sebelum membeli suatu produk, seperti masa expired, pakah produk halal atau tidak, ada izin BPOM.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau agar menjadi perhatian saat membeli produk, kepada penjual atau toko kita minta agar semua produk yang diedarkan harus layak edar,” katanya.
Lalu, kepada penjual atau toko pihaknya juga mengingatkan agar produk makanan dan minuman harus segera ditarik dari peredaran 3 bulan sebelum masa expired atau kadaluarsa.
Selain itu, produk non halal tidak boleh dipajang pada etalase yang sama dengan produk halal.
“Jadi produk non halal harus diletakkan di etalase tersendiri agar tidak ada yang salah ambil,”ujarnya.
Sementara itu terkait produk minuman semprot yang diduga menjadi penyebab anak SD keracunan di Kota Lubuklinggau berdasarkan hasil pengecekan di lapangan Rabu 31 Agustus 2024, tidak ditemukan di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA: Pj Walikota Lubuklinggau Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla
“Untuk produk yang viral itu tidak kita temukan tetapi kita tidak tahu apa memang tidak beredar di Lubuklinggau atau sudah ditarik oleh distributornya,”tambahnya.
Pengawasan rutin ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya produk yang tidak layak tetap diedarkan, memantau distributor hingga warung yang berada di Lubuklinggau, serta memastikan tidak ada kejadian seperti ini terjadi di Lubuklinggau.(*)






