MEDIALUBUKLINGGAU.COM – Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Kamis, 11 Desember 2025, telah menggelar sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) Nomor 50/Pid.C/2025/PN Llg atas nama terdakwa Yatman bin Iran.
Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan catatan singkat penyidik, pembuktian, pembelaan lisan Terdakwa, hingga pembacaan putusan.
Dalam perkara ini, penyidik atas kuasa Penuntut Umum mengajukan Yatman bin Iran sebagai Terdakwa dengan kualifikasi perkara pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP.
BACA JUGA: Viral! Ibu Dua Anak di Lubuk Linggau Diduga Tilep Uang Perusahaan untuk Judi Online
Terdakwa didakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 40 kilogram milik PT Evans Lestari, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan tersebut sebesar Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Perkara ini diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat oleh Hakim Tunggal, sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, karena nilai kerugian berada di bawah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam persidangan, Hakim telah mendengarkan keterangan dua orang saksi, keterangan Terdakwa, serta mencermati barang bukti yang diajukan.
BACA JUGA: Wawako Lubuk Linggau Lepas Peserta Wawasan Kebangsaan Paskibraka 2025, Ini Pesannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
Kemudian, menjatuhkan pidana kurungan selama satu bulan, menetapkan barang bukti berupa 40 kilogram buah kelapa sawit dikembalikan kepada PT Evans Lestari TWE (Tengkawang Estate) dan satu buah karung dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 kepada terdakwa.
Sesuai ketentuan Pasal 205 Ayat (3) KUHAP, putusan dalam perkara tindak pidana ringan pada prinsipnya bersifat tingkat pertama dan terakhir. Namun, karena Hakim menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum banding.
BACA JUGA: Wawako Lubuk Linggau Lepas Peserta Wawasan Kebangsaan Paskibraka 2025, Ini Pesannya
Pada 16 Desember 2025, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara resmi telah menyatakan banding, sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Pada hari yang sama dengan pernyataan banding, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menerima aksi unjuk rasa dari kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keberatan atas putusan pidana kurungan satu bulan terhadap Terdakwa.
BACA JUGA: Sekda Lubuk Linggau Buka Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain menyatakan bahwa terdakwa tidak mengambil buah kelapa sawit milik PT Evans Lestari, buah sawit berada di dalam kebun terdakwa, nilai kerugian relatif kecil, serta adanya upaya penggantian kerugian yang ditolak oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Erif Erlangga menyampaikan bahwa putusan Hakim telah didasarkan pada alat bukti yang sah yang diperiksa secara terbuka di persidangan.
Dikatakannya, pengadilan tidak dapat membatalkan putusan yang telah diucapkan, kecuali melalui putusan dari pengadilan yang lebih tinggi dalam mekanisme upaya hukum yang tersedia.
BACA JUGA: Bangga, Atlet ISSI Lubuk Linggau Juara Umum di Porprov XV Sumsel 2025
Erfi Erlangga menjelaskan terkait tuntutan agar memproses dugaan suap terhadap oknum pihak perusahaan, Pengadilan menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan juga menegaskan bahwa Hakim dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan merdeka, serta bebas dari tekanan, pengaruh, maupun intervensi pihak mana pun.
“Dalam memutus perkara, Hakim wajib bersikap objektif dan imparsial dengan mempertimbangkan kepentingan terdakwa maupun korban,”katanya.
Lanjutnya, perkara pencurian buah kelapa sawit dalam jumlah kecil saat ini marak terjadi di Provinsi Sumatera Selatan dan tidak hanya berdampak pada aspek hukum pidana, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi daerah dan iklim investasi.
Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Negeri hanya memeriksa dan mengadili perkara yang dilimpahkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.












