MEDIALUBUKLINGGAU.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti rapat virtual (zoom meeting) arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Rabu 24 Desember 2025.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Iskandar Muda serta jajaran staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).
Rapat virtual ini membahas arahan teknis terkait pelaksanaan serta pemberian hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
BACA JUGA: Lapas Curup Bekali Warga Binaan Keterampilan Pembuatan Pelet Ikan
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam setiap proses pengusulan, baik dari aspek administratif maupun substantif, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar pelaksanaan pemberian hak bersyarat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menghindari kesalahan prosedur.
Melalui keikutsertaan dalam rapat virtual ini, Lapas Kelas IIA Curup menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang berintegritas serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
BACA JUGA: Lapas Curup Rayakan Natal 2025 Penuh Sukacita di Gereja Bethel Indonesia Rayon 13
Diharapkan, dengan pemahaman yang selaras di seluruh jajaran, pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan dapat berjalan optimal serta mendukung tujuan pembinaan pemasyarakatan di Lapas Curup.






