MEDIALUBUKLINGGAU.COM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Curup, David Rosehan mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Selasa 6 Januari 2026.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada hasil sepanjang Tahun 2026.
Perjanjian kinerja tersebut memuat target kinerja, indikator capaian, serta rencana kerja strategis yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Perkuat Kamtib, Lapas Curup Gelar Razia Blok Hunian
Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu turut menandatangani perjanjian sebagai wujud kesiapan dan kesungguhan dalam mendukung kebijakan serta program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional sebagai pimpinan satuan kerja.
BACA JUGA: Sidang TPP Lapas Curup Bahas Hak Integrasi dan Pembinaan WBP
“Perjanjian kinerja ini menjadi komitmen bersama untuk bekerja lebih terarah, terukur, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik serta mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PRIMA dan humanis,” ujarnya.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Curup dapat menyelaraskan program kerja dengan kebijakan pusat dan wilayah, serta terus meningkatkan kinerja dalam pembinaan warga binaan dan pelayanan kepada masyarakat.






