MEDIALUBUKLINGGAU.COM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan diikuti oleh unsur APH, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong beserta jajaran, Kapolres Rejang Lebong, Kalapas Curup, serta para advokat.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.
BACA JUGA: Perkuat Kamtib, Lapas Curup Laksanakan Kontrol Rutin Blok Hunian
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai perubahan substansi dalam hukum pidana nasional, sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi agar selaras dengan ketentuan hukum yang baru.
Kalapas Kelas IIA Curup menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, khususnya dalam mendukung implementasi sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
“Dengan adanya persamaan persepsi antar aparat penegak hukum, diharapkan implementasi KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Lapas Curup Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Lebih lanjut, Lapas Kelas IIA Curup menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sinergitas lintas sektor sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penegakan hukum yang humanis.






