MEDIALUBUKLINGGAU.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan zoom meeting pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait pengusulan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan, Kamis 5 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural Lapas Kelas IIA Curup.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Iskandar Muda, serta Pelaksana Harian (Plh) Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rizki Akbar.
BACA JUGA: Lapas Curup Teguhkan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dalam proses pengusulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan.
Pengusulan tersebut harus dilaksanakan secara tepat waktu, akurat, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Ditjenpas juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan melakukan verifikasi secara berjenjang sebelum pengusulan diajukan.
BACA JUGA: Lapas Curup Deklarasikan GAHPENA, Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Aman
Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menyampaikan bahwa pengarahan dari Dirjenpas menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen melaksanakan pengusulan hak integrasi secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan secara profesional dan berintegritas,” tegasnya.
BACA JUGA: Kalapas Curup Hadiri CJS Gathering Polres Rejang Lebong, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Curup menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi sebagai bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.






