MEDIALUBUKLINGGAU.COM – Lapas Kelas II A Curup kembali membebaskan 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi syarat administratif.
Selain syarat-syarat administratif dan juga substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.
Warga Binaan yang mendapatkan program Pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: Tingkatkan Sinergitas, Lapas Curup dan Polres Rejang Lebong Laksanakan Apel Bersama
Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.
Sumber: indodaily.co






