MEDIALUBUKLINGGAU.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025 yang digelar secara virtual pada, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Curup, David Rosehan beserta jajaran pejabat struktural Lapas Curup.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
BACA JUGA: Kalapas Curup Berikan Restu dan Nasehat Bermakna untuk Pernikahan Pegawai, Ini Pesannya
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025.
Pedoman tersebut memberikan arahan yang lebih komprehensif terkait tata cara, mekanisme, dan strategi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Curup dapat menginternalisasi nilai-nilai anti gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga tercipta lingkungan kerja yang akuntabel dan berintegritas tinggi.