MEDIALUBUKLINGGAU.COM – Owner PT Andalas Angkasa Putra Lintang Adv. H Ivan Honasan SH, CPM serahkan Sertifikat Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Developer ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.
H Ivan Honasan yang juga tergabung dalam komisariat Pengembang Indonesia (PI) ini juga menyerahkan aset PSU bersama 13 perusahaan lainnya yang dilaksanakan di Wisata Waterplay, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Selasa 29 April 2025.
Bahkan dalam penyerahan langsung di terima Wali Kota Lubuk Linggau, H Rahmat Hidayat didampingi Kepala Disperkim Lubuk Linggau Febrio Fadillah, Kepala PUCKTR Ahmad Asril Asri, Camat, Lurah dan serta Ustad Aidil Fitrisyah.
Owner PT Andalas Angkasa Putra Lintang, Adv H Ivan Honasan SH, CPM pihaknya juga menyerahkan Aset PSU yang perumahannya bernama Patimura Harapan Jaya yang beralamat di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
“Asetnya berupa tanah untuk jalan dengan luas 2300 meter persegi,” kata Ivan sapaan Adv H Ivan Honasan SH.
Ivan sangat mengapresiasi kepada Pemkot Lubuk Linggau dipimpin H Rahmat Hidayat dan Kadis Perkim Febrio Fadillah dalam memberikan Aset PSU kepada developer.
BACA JUGA: Promosikan Pariwisata dan UMKM, Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Malam Puncak Semare Vespa Rakyat 2025
“Dan ini sangat terbantu dan developer merasa bahagia, kami juga developer akan amanah dengan rumah subsidi ini,” ungkap Ivan yang juga Lawyer di Kota Lubuk Linggau itu.
Ia harapkan kedepannya kepada Pemkot Lubuk Linggau untuk mempermudah untuk izin lokasi dan izin pendirian bangunan gedung (PBG) karena dalam program presiden Prabowo akan membangun 30 ribu perumahan KPR.
“Dengan itu baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bersinergi untuk mempermudah pengembang dalam mewujudkan program bapak Presiden dalam membangun rumah KPR tipe 36,” tambahnya.
BACA JUGA: Dukung Visi Misi Linggau Juara, Wali Kota Lubuk Linggau Buka Event Semare Vespa Rakyat 2025
Sementara itu, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat dalam sambutannya mengatakan,”Saat ini di Kota Lubuk Linggau sudah sangat banyak pengembang perumahan sehingga memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah subsidi,”katanya.
Wako berharap kepada pengembang untuk dapat memperhatikan lagi “barang dagangannya” sehingga dikemudian hari tidak ada lagi komplain dari masyarakat kepada Pemkot Lubuk Linggau.
”Dinas Perkim supaya dibuat pernyataan atau syarat-syarat pembangunan perumahan, seperti kondisi tanah yang sudah benar-benar padat, saluran air agar tidak terjadi banjir, serta agar dibentuk tim terpadu yang terintegrasi dari Perkim,”ungkapnya.
BACA JUGA: Dewinda Hotel Lubuk Linggau Hadirkan Promo Spesial Tanghun dengan Suasana yang Nyaman
Kemudian, bagi para pengembang yang belum melakukan penyerahan aset, Wako mengharapkan agar segera ditindaklanjuti untuk dilakukan penyerahan kepada Pemkot Lubuk Linggau.






