MEDIALUBUKLINGGAU.COM – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muratara tahun anggaran 2018 ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Selasa 23 September 2024.
Adapun yang dilimpahkan tersebut yakni Dr Herlina, Dr Madri Jeri Afrimando dan Ekman Dian Winani.
Kasat Reskrim, Sofyan Hadi melalui Kanit Tipikor Polres Muratara, IPDA Jon Heri menyampaikan ketiga tersangka dilimpahkan atas dugaan merugikan negara hingga mencapai Ri 1 miliar dengan mengunakan jabatannya di RSUD Rupit Muratara.
“Mereka bertiga telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, dan tadi sudah diterima oleh Tim Pidsus,” katanya.
Dalam pelimpahan ini, kata Jon Heri, ketiga tersangka dalam keadaan sehat dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap, untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Kajari Lubuk Linggau, Anita Asterida, SH MH melalui Kasi Pidsus ,Achmad Arjansyah Akbar SH MH MSi didampingi Kasi Inteligen, Wenarnol SH MH menuturkan pihaknya telah menerima berkas dan ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan akan dilakukan penahanan serta dititpkan ke Lapas Klas II A Lubuk Linggau.
“Telah diterima dan ketiga tersangka dinyatakan sehat dan ketiga tersangka akan dititipkan di Lapas Klas II A Lubuk Linggau,”ujarnya.
“Pada hari ini Kamis bulan September 2024 telah dilakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Dian Winani Binti Joko Panggung Wiyona, tersangka Jeri Afrimando Bin Ekman, dan tersangka Herlinah Binti Madri,”tambahnya.
BACA JUGA: Sambut Pilkada Damai 2024, Yoppy-Rustam Hadiri Istighosah dan Doa Bersama di Polres Lubuk Linggau
Lanjutnya, ketiga tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian Rp 1.047.320.849,86 dan telah dikembalikan Rp623.325.428.
Kemudian, perbuatan tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b ayat (2), (3) undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Lalu, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Untuk ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yakni terhitung 23 September 2024 hingga 12 Oktober 2024 dan segera dilakukan pelimpahan untuk dilakukan persidangan,”jelasnya.
BACA JUGA: Buronan Pencuri Buah Sawit Dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas di Lubuk Linggau
Dari hasil audit, kasus korupsi dana BLUD RSUD Muratara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.047.320.849,86 (satu miliar empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ratus empat puluh sembilan koma delapan puluh enam rupiah.